Pembiayaan yang dapat digunakan untuk membiayai aneka jasa yang sedang dibutuhkan oleh anda.
Manfaat :
- Akad Sesuai Syariah Islam
- Perjanjian dalam pembiayaan ijaroh multijasa ini berdasarkan akad ijaroh yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
- Margin Murabahah Yang Tetap serta Keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.
- Proses pengajuan pembiayaan ijaroh multijasa yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
- Insya Allah lebih berkah dan bermanfaat.
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP atau SIM atau Paspor Suami Istri,Fotocopy Kartu Keluarga dan Fotocopy Surat Nikah
2. Mengisi formulir permohonan pembiayaan ijaroh multijasa/murabahah/mudharabah beserta foto suami / istri.
3. Asli slip gaji bulan terakhir dan Asli SK Pegawai Swasta yang pertama dan terakhir dan lainnya.